Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut pada
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut merupakan satu upaya di dalam meningkatkan kesehatan. Mulut bukan sekedar untuk pintu masuknya makanan dan minuman tetapi fungsi mulut lebih dari itu dan tidak banyak orang menyadari. Oleh karena itu kesehatan gigi dan mulut sangat berperan penting dalam menunjang kesehatan seseorang.
Banyak yang belum mengetahui bahwa selama pandemi Covid-19 ini, masyarakat dihimbau untuk menunda perawatan gigi atau tidak datang ke praktik dokter gigi. Hal ini karena dokter gigi dianggap profesi yang paling berisiko terhadap Covid-19 selain petugas medis yang langsung menangani pasien Covid- 19. Penyebaran Covid-19 adalah melalui droplet. Droplet merupakan percikan saliva atau cairan rongga mulut. Dokter gigi bekerja dengan jarak dekat dengan droplet rongga mulut pasien. Dikhawatirkan akan terjadi penularan baik antara pasien dengan pasien. Selain itu perawatan gigi berisiko karena tindakan yang menyebabkan terjadinya aerosol. Untuk itu, selama kasus Covid-19 masih merebak di dunia dan masyarakat disarankan berada dirumah guna memutus rantai penyebaran virus. Agar gigi tidak sakit, ada baiknya masyarakat ikut menjaga kesehatan giginya. Tujuannya agar tidak mengalami masalah gigi yang berakhir pada kunjungan dokter
Terdapat tiga masalah umum pada kesehatan gigi dan mulut yang sering terjadi, yaitu karies gigi (gigi
berlubang), gangguan pada gusi, dan kanker mulut. Masalah-masalah
tersebut dapat menimbulkan masalah serius apabila tidak segera dilakukan
perawatan. Masalah kesehatan gigi dan mulut membutuhkan penanganan
medis yang komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, pada saat situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang telah berdampak pada terganggunya akses
masyarakat terhadap fasyankes tersebut.
Saat ini Kementerian Kesehatan bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19, sekaligus melindungi pasien maupun tenaga kesehatan yang ada di fasyankes, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima.
Sesuai Juknis ada empat tahapan yang harus diterapkan di masa pandemi Covid-19 selain tentang penerapan protokol Kesehatan yakni:
- Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter gigi harus mengatur ruang praktik dengan memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan baik sesuai aturan.
- Tahapan sebelum kunjungan pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kerumunan. Tahapan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan media telekomunikasi.
- Tahapan saat kunjungan pasien, yaitu dengan mengukur suhu tubuh kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disediakan. Himbauan terkait penerapan protokol kesehatan juga harus selalu ada di fasyankes.
- Tahapan setelah selesai kunjungan pasien. Pada tahapan ini dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa menggunakan teledentistry.
Sehingga, sekarang tidak perlu untuk khawatir lagi untuk melakukan perawatan kesehatan gigi dan mulut agar tidak terjadi penyakit gigi dan mulut yang tidak diinginkan. Dan tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut sama seperti menjaga protokol kesehatan.
Untuk cara menjaga kesehatan gigi dan mulut dapat dilihat penjelasan lengkap melalui : cara memelihara kesehatan gigi dan mulut
Wshh bermanfaat banget kak
BalasHapus